Menurut keterangan Bapak Ismail Hamzah, salah seorang pendiri Untan, Lambang serta maknanya tersebut disahkan dalam suatu Sidang Pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Kalimantan Barat pada tahun 1961.
Komponen Lambang Untan terdiri dari sebuah Obor menyala dengan sepasang Mandau, sepasang Sayap yang masing-masing terbelah lima serta Pita Merah Putih, dalam suatu bingkai ber-bentuk segi lima (lihat gambar) dengan uraian berikut :
1. Gambar-gambar yang dijadikan lambang mengandung pengertian:
- Obor yang bertingkat tiga berwarna merah, bermakna sivitas akademika Untan memiliki semangat yang menyala-nyala/berkobar-kobar dan tak kunjung padam dalam mewujudkan Tridarma Perguruan Tinggi.
- Mandau melambangkan Untan sebagai lembaga pendidikan yang bersifat nasional berada di daerah atau pulau Kalimantan , khususnya di Propinsi Kalimantan Barat, yang dalam pengembangannya harus selalu relevan dengan kondisi dan kebutuhan lingkungannya.
- Sayap berwarna kuning bermakna Untan berkewajiban mengantarkan rakyat menuju kejayaan sebagai bagian bangsa yang terdidik, maju dan modern berlandaskan pada pandangan hidup Pancasila, yang tergambar pada setiap sayap yang memiliki lima helai bulu. Sayap yang berbulu lima itu menggambarkan semangat dan dinamika Untan yang memanivestasikan sepak terjang, sikap dan cara berfikir yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur pancasila.
- Pita Merah Putih bermakna mewujudkan cita-cita dan tujuan Untan sebagai perguruan tinggi yang bersifat nasional, selalu mengabdikan diri untuk kepentingan bangsa dan negara. Dengan kata lain, manifestasi dari gerak perjuangannya didasarkan pada keberanian dan kebenaran, kesucian demi mewujudkan kejayaan bangsa dan negara Republik Indonesia.
- Segi Lima berarti Untan merupakan lembaga pendidikan yang berlandaskan pada dasar negara Pancasila.
2. Jika lambang ditempatkan pada bendera, vandel atau pataka, maka dipergunakan dasar berwarna hitam, yang berarti Untan berkewajiban menerangi rakyat yang berada dalam kegelapan melalui pendidikan, karena pada saat didirikan pada tahun 1959 rakyat di daerah tempat lembaga pendidikan tinggi didirikan, relatif masih tertinggal dari daerah-daerah lain di Indonesia. Untan berkewajiban ikut mengejar ketertinggalan daerah di segala bidang terutama dalam bidang-bidang yang berkaitan dengan disiplin ilmu yang diajarkan di lingkungan Untan.